JAKARTA – Pemerintah masih melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Sebagaimana diketahui, bansos tersebut telah disalurkan pemerintah di tahun 2022.
Namun terdapat data susulan sehingga bansos ini masih bisa diambil keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Tidak Dicairkan Ribuan Penerima di 2022
Dirangkum Okezone, Sabtu (13/1/2023), berikut fakta bansos PKH dan sembako yang cari bulan ini:
1. Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Masih Berlangsung
“Penyalurannya masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Januari 2023 untuk data susulan penerima bansos PKH dan sembako,” kata Kepala Pos Indonesia KCU Palu Subhan seperti dilansir Antara, di Palu, Senin (9/1/2023).
2. Penerima Bansos Susulan Bertambah
3.125 keluarga di Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat sebagai penerima manfaat bansos PKH dan penerima manfaat bansos sembako.
“Jumlah penerima bansos tersebut adalah susulan atau tambahan dari program penyaluran BLT BBM, sembako, dan PKH tahun 2022,” ucap Subhan.
Baca Juga: Mengenal POP Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023
Follow Berita Okezone di Google News
3. 238.251 Keluarga Sudah Dapat Bansos
Pos Indonesia telah selesai menyalurkan bansos BLT BBM dan PKH serta sembako kepada 238.251 KPM di Sulteng pada 2022.
Saat ini PT Pos sedang menyelesaikan penyaluran bantuan sosial susulan khusus untuk PKH dan bansos sembako kepada 3.125 KPM.
4. Total Penerima Bansos 2022
Total penerima bansos dari 238.251 bertambah 3.125 KPM sehingga total penerima manfaat bantuan sosial tahun 2022 menjadi 241.376 KPM.
5. Besaran Bansos
Untuk bansos sembako dibayarkan oleh PT Pos Indonesia untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022 senilai Rp600.000 per KPM.
6. Besaran Bansos PKH Tergantung Kategori di Kemensos
Untuk PKH, setiap warga yang tercatat sebagai penerima manfaat PKH mendapat bantuan yang nilainya bervariasi, tergantung kategori yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Misalnya aspek kesehatan, apakah ibu yang ada di keluarga penerima manfaat itu sedang hamil atau tidak. Apabila sedang hamil maka akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun.
Kemudian ada balitanya atau tidak. Jika ada beritanya, maka diberikan tambahan Rp3 juta dalam satu tahun.
Kemudian, aspek pendidikan. jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun. Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.
Sementara, pada aspek kesejahteraan, misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.
Demikian juga jika memiliki orangtua di usia lanjut usia (60 tahun ke atas) maka ditambah lagi Rp2,5 juta per tahun.