JAKARTA- Keterbatasan lahan bukan menjadi halangan bagi para petani di kota Jakarta, untuk mengembangkan sektor pertanian. Suparno, lelaki kelahiran Klaten, 21 Januari 1978 ini, sehari-hari sibuk merawat tanaman hidroponik di RT 001/001 Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia terus berupaya mengembangkan tanaman hidroponik. Tidak hanya untuk mendukung program pelestarian dan penghijauan lingkungan, tetapi juga memajukan perekonomian masyarakat setempat dan menyukseskan program ketahanan pangan di DKI Jakarta.
“Tanaman hidroponik sangat berdampak positif untuk menciptakan lingkungan hijau, asri, dan sejuk. Sekaligus menciptakan ketahanan pangan skala rumah tangga dan tanaman yang higienis tanpa pestisida,” jelasnya.
Suparno menggeluti budidaya hidroponik sejak 2015. Ia berterima kasih kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta yang telah mendukung Kampung Hidroponik, dari memberikan bantuan pupuk, tata cara penjualan, promosi, hingga memberikan pelatihan olahan produk tanaman hidroponik.
Sementara itu, dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Jakarta, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta menjalankan tiga program strategis, yakni urusan pangan, pertanian, dan kelautan-perikanan. Urusan Pangan terdiri dari:
1. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Salah satu bentuk kegiatannya adalah Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
2. Program Keamanan Pangan. Salah satu bentuk kegiatannya adalah Pengawasan Pangan Terpadu.
3. Program Penanganan Kerawanan Pangan. Salah satu bentuk kegiatannya adalah penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, mekanisme pemenuhan pasokan pangan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). OPD bertugas untuk menghitung kebutuhan pangan dan menciptakan program kerja, sedangkan BUMD menyediakan bahan pangan.
“BUMD memiliki peran penyediaan pangan dan pendistribusian pangan. Penyediaan pangan dilakukan dengan kerja sama antardaerah. Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh BUMD antara lain contract farming, standby buyer, pembiayaan kemitraan, maklon produksi, dan sistem resi gudang. BUMD juga bekerja sama dengan BUMN maupun pihak swasta,” ucap Suharini.
Program Pangan Bersubsidi
Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP juga melakukan program pangan murah bersubsidi, yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak dan warga Jakarta. Program Pangan Bersubsidi merupakan program yang sudah berlangsung sejak 2017 dan masih berlangsung sampai saat ini.
Adapun manfaat dari program pangan murah bersubsidi di antaranya pertama, peningkatan konsumsi pangan bergizi melalui penyediaan beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu UHT, dan ikan kembung. Kedua, peningkatan akses pangan bagi masyarakat melalui pendistribusian di Gerai Pangan Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Meat Shop Dharma Jaya, RPTRA, serta Rusun.
Ketiga, pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta melalui pendistribusi bahan pangan berupa beras 5 kg (kualitas premium) seharga Rp30.000, telur ayam setara 1 kg seharga Rp10.000, daging ayam beku 1 kg seharga Rp8.000, daging sapi beku 1 kg seharga Rp35.000, ikan kembung 1 kg seharga Rp13.000, dan susu UHT (1 dus isi 24 kotak @200 ml) seharga Rp13.000.
Penerima Pangan Bersubsidi
Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemerintah juga mengatur distribusi pangan bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu, yang berhak mendapatkan Pangan Bersubsidi terdiri dari penerima KJP Plus, pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP.
Selain itu, yang berhak menerima pangan bersubsidi yakni penghuni rusun milik Pemprov DKI, penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, masyarakat lansia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja, kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, dan Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP.
Pemerintah juga memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu. Demi menjamin mutu dan keamanan pangan yang beredar di Jakarta, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta juga mengawasi keamanan mutu pangan dengan melakukan dua tahapan, yaitu pengawasan keamanan pangan sebelum diedarkan (premarket) kepada konsumen akhir (saat produksi, panen, grading, dan packing).
Kemudian, pengawasan keamanan pangan yang ada di peredaran (postmarket), seperti pasar tradisional, pasar induk, pasar retail modern. Kegiatan pengawasan pangan terpadu merupakan pengawasan postmarket dengan cara mengambil sampel komoditas pertanian (beras, buah-buahan, sayur), peternakan (ayam, daging sapi), dan perikanan (produk segar, produk olahan), kemudian diuji dengan metode uji cepat (rapid test). Parameter uji adalah formalin, klorin, residu pestisida, dan kebusukan.
Sementara itu, untuk memastikan pemenuhan pangan dari sisi jumlah, Pemprov DKI berkolaborasi dengan sejumlah produsen. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Jakarta berkontribusi terhadap perekonomian nasional sebesar 17 persen dan menjadi salah satu daerah yang konsumsi pangannya sangat tinggi. Untuk memenuhinya, Jakarta harus berkolaborasi dengan daerah produsen (sentra produksi), misalnya dengan Lampung.
“Alhamdulillah, BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, bekerja sama dengan Gapoktan Sari Makmur, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung Timur, Provinsi Lampung,” ujar Anies dalam akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan.
Dengan semua upaya yang dilakukan, Pemprov DKI berharap, Jakarta terus mampu mencapai ketahanan pangan dengan aman, baik dari sisi mutu maupun kuantitas.
Baca Juga: KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif
Baca Juga: Kementan Salurkan Bantuan bagi Peternak Terdampak PMK di Bali
(Wid)