PESAWARAN – Seorang Warga Dusun Way Layap I, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja bunga (16).
“Pelaku adalah MS (46) warga setempat ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:Asataga! Bocah 3 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya
Pelaku ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 dipimpin Aiptu Tri Antori, S.IP, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022.
BACA JUGA:Sopir Bus Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.
“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak satu kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.