JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti laporan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, tindaklanjut tergantung kelaikan laporan tersebut.
“Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, pihaknya akan mengecek lebih dahulu ihwal kebenaran laporan tersebut di bagian persuratan KPK. Setelah dilakukan pengecekan, KPK kemudian akan melakukan verifikasi laik atau tidaknya laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkas Ghufron.
Baca juga: Ketua KPK: Indonesia Benar-Benar Merdeka, Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. Laporan tersebut berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK),
“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Akan Lapor KPK Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo dan Istri
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP