JAKARTA – Partai Perindo mendukung penuh hadirnya PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, agar PP itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Jubir Partai Perindo Tama S. Langkun menilai, PP itu sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku Ekonomi kreatif (Ekraf).
“Sangat mendukung usaha-usaha pemerintah yang sekarang sudah berjalan sangat maksimal. Dan tentu saja ini kita anggap cukup responsif memberi dukungan pada ekonomi kreatif melalui PP 24 tahun 2022,” kata Tama dalam webinar Partai Perindo, Jumat (29/7/2022).
Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari PP itu, Perindo akan melakukan beberapa langkah sebagai bentuk dukungan. Salah satunya memberikan dukungan agar hak kekayaan intelektual bisa menjadi agunan di bank.
“Dengan lahirnya PP ini, bisa bermanfaat banyak kepada masyarakat . Kami dari Partai Perindo tentu saja siap memberikan support dan pendampingan. Karena kita juga punya program terkait dengan UMKM ya, melalu bagi-bagi gerobak dan sebagainya,” jelas dia.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ini Penjelasan Kemenkumham
“Salah satu platform dari Partai Perindo juga bicara soal kesejahteraan. Dan ini merupakan salah satu sarana untuk mencapai ke sana. Ekonomi kreatif terus berkembang dikenalkan sejak 2006, berkembang 2007 dan sampai sekarang. Kalau data di 2019, ini perkembangannya sangat besar. Ini menjadi salah satu harapan bagi Indonesia ke depan,” lanjut dia.
Baca juga: Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat