Detik-Detik Pembunuh Bawa Karung Berisi Jenazah Korban Hendak Dibuang ke Kali Pesanggrahan : Okezone Megapolitan

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Muhamad Rizki Ikmi Aryanto, pelaku pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng, yang mayatnya ditemukan di sebuah karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi pelaku sesaat sebelum membuang jenazah korban terekam CCTV.

Tersangka pembunuhan terekam CCTV membawa karung berisi jenazah korban di sebuah tempat usaha kuliner di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku terlihat menarik jenazah korban yang sudah berada dalam karung menggunakan troli.



BACA JUGA:Puslabfor Polri Olah TKP Penemuan Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan 

Suasana di lokasi tampak sudah sepi. Dari rekaman CCTV memperlihatkan kejadian itu 28 Juni 2022 pukul 03.47 WIB.

 

Usai menarik karung berisi jenazah, pelaku kemudian terlihat mengeluarkan sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa jenazah tersebut untuk di buang ke Kali Pesanggrahan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pelaku dan korban saling mengenal. Namun, pelaku mengaku seringnya diberlakukan kasar oleh korban. Puncaknya saat pelaku membangunkan korban dengan menendang pelaku.

“Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai sholat maghrib tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Juni 2022.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan 

Lantaran marah, terjadilah perkelahian. Namun, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya di tusukan ke tubuh korban bagian leher

“Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.


Usai melakukan pembunuhan tersebut, korban membersihkan tempat meninggalnya korban dan membungkus korban dengan kantong plastik sampah, dan karung yang di isi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka juga mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan Jakarta Selatan,” katanya.

Saat tersangka sampai di pinggir kali, memasukkan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus korban tidak lepas, setelah itu tersangka membuang korban ke kali.

“Kemudian, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat subuh di masjid, saat dimasjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu