JAKARTA – Skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhannya terhadap ajudannya, Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret sejumlah nama ikut kena getahnya.
Para anak buah Mantan Kadiv Propam itu ikut terjerat kasus hukum karena diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Mereka yang terseret kasus hukum akibat skenario Sambo adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam persidangan obstruction of justice, para terdakwa tersebut mengaku tidak mengetahui adanya skenario Ferdy Sambo. Mereka berdalih hanya mengikuti arahan dari atasannya itu.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Skenario Sambo hingga Motif Habisi Nyawa Ajudan
Adapun peran masing-masing terdakwa adalah, Hendra Kurniawan yang saat kejadian menjabat Karo Paminal Propam memerintahkan Agus Nurpatria yang berpangkat Kaden A Briopaminal untuk mengambil CCTV di Komplek Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.
Selanjutnya Agus Nurpatria lanjut memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga. Menjalankan perintah itu, Irfan mengambil DVR CCTV tanpa izin ketua RT.
Follow Berita Okezone di Google News