3 Fakta Tersangka Film Porno Siskaeee, Bakal Dijemput Paksa Polisi jika Mangkir : Okezone Nasional

  • 2 years ago
  • 1


 

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee terkait kasus film porno pada Jumat 19 Januari 2024 mendatang. Siskaeee diketahui kerap mangkir dari panggilan. 




“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Selasa 16 Januari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka

Surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee dilayangkan dengan statusnya sebagai tersangka.

“Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak.

2. Siskaee Mangkir

 

Pada panggilan pertama Siskaee mangkir. Bahkan, dirinya tidak memberi alasan terkait ketidakhadirannya.

Kepolisian pun bertindak dengan melayangkan surat panggilan kedua lantaran Siskaeee mangkir saat diperiksa Senin 15 Januari 2024.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Bakal Dijemput Paksa

Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menegaskan, jika Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.

Surat panggilan kedua dilayangkan lantaran Siskaeee mangkir saat diperiksa Senin 15 Januari 2024 kemarin. Nantinya, jika Siskaeee kembali mangkir, dia bakal dijemput paksa.

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan Dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” kata Ade.

“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” lanjut Ade.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu