JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu 26 Agustus 2023 mendatang. Latif menjelaskan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000....