2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak : Okezone Nasional

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK), di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang, pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).



 BACA JUGA:Periksa 46 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Belum Tetapkan Tersangka

Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujar Cahyono.

 BACA JUGA:Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Menurut Cahyono, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.


Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucap Cahyono.

Kemudian di tahun 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tutur Cahyono.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu